Banyaknya laporan permasalahan pembayaran gaji pada 2 musim kompetisi sepakbola Indonesia 2011/2012 dan 2012-2013 yang dialami oleh sebagian besar pesepakbola profesional di Indonesia kepada APPI membuat kami dapat mengatakan bahwa Pasal “Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa” menjadi satu bagian yang sangat penting untuk diatur keseragamannya oleh PSSI dan dipikirkan bagi pesepakbola sebelum menandatangani kontrak.
Kebanyakan isi kontrak pesepakbola di Indonesia selalu mendahulukan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu apabila sebuah sengketa antara para pihak dalam kontrak/perjanjian timbul, baru kemudian ada sebagian kontrak yang menyertakan forum mediasi apabila musyawarah tidak bisa dilakukan, sebelum akhirnya menuju tahap terakhir apabila mediasi juga tidak berhasil yakni sebuah badan peradilan yang memiliki wewenang untuk memutus di ranah sepakbola yang tunduk pada aturan FIFA.
Akhir-akhir ini kita bisa melihat dan mengikuti pemberitaan bawa Para pesepakbola menempuh jalan terakhir tadi karena sudah banyak yang merasa menemukan jalan buntu melalui musyawarah dan sering kali mengalami kesulitan dalam menghubungi pihak manajemen klub yang bersangkutan.
APPI sebagai asosiasi pesepakbola profesional Indonesia melalui tim bantuan hukumnya wajib untuk mewakili setiap anggotanya yang memiliki masalah hukum dan meminta untuk didampingi.
Terhadap setiap pendampingan kasus pesepakbola, APPI mengetahui benar bahwa dalam kasus sepakbola terdapat suatu kedaulatan atau kebijakan tersendiri dari FIFA yang mengatur pilihan forum yang diperkenankan untuk dipakai dalam penanganan kasus pemain lokal maupun pemain asing yang bermain di negara yang bersangkutan.
Kenyataannya APPI harus mengajukan tuntutan sengketa antara pesepakbola dan klub yang satu dengan yang lain saling berbeda dalam pilihan forumnya karena ketidakseragaman Pasal ini di masing-masing kontrak Pesepakbola di Indonesia.
Dari kontrak-kontrak Pesepakbola yang kami terima, kami temukan bahwa terdapat ketidakseragaman Pilihan Forum yang ditentukan dalam kontrak mereka, yang menunjukan bahwa PSSI tidak secara detil mencermati proses ini, karena bahkan ada dalam beberapa kontrak yang pilihan hukumnya juga di luar aturan FIFA.
Beragam pilihan forum penyelesaian perselisihan yang tercantum dalam kontrak Pesepakbola tersebut diantaranya adalah;
– CAS (Court Arbitration of Sports)
– NDRC (National Dispute Resolution Chamber)
– DRC (National Dispute Resolution Chamber)
– BAKI (Badan Arbitrase Keolahragan Indonesia)
– Pengurus Provinsi PSSI
– Pengurus Daerah
– Regulasi PSSI/Liga
– Liga
– Pengadilan Hubungan Industrial
– Pengadilan Negri
– PSSI
Kalau melihat dari kontrak pesepakbola yang bermain di ISL musim lalu kebanyakan menjadikan NDRC atau CAS sebagai pilihan forum hukum yang paling banyak, sementara kontrak pesepakbola yang bermain di IPL musim lalu kebanyakan menjadikan BAKI sebagai pilihan forum yang paling banyak.
Perlu kami informasikan bahwa sampai hari ini NDRC belumlah ada di Indonesia, padahal itulah forum yang diminta untuk dipakai oleh FIFA khususnya kepada pesepakbola lokal yang bermain di negaranya sendiri. CAS dan BAKI memiliki karakteristik penyelesaian kasus yang sama dengan diputus para arbiter profesional yang kompeten di bidangnya hanya saja dengan biaya yang diperlukan untuk dapat dijalankan tidak murah, sehingga jika kasusnya adalah tunggakan gaji maka akan sangat memberatkan pesepkbola dengan forum ini.
Di luar forum di atas, ternyata terdapat Pilihan Forum penyelesaian lain yang juga didapati di kontrak pesepakbola yang padahal kalau dilihat dari komentar para pengurus PSSI, sangat MENENTANG pilihan forum ini, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Hubungan Industrial (Hukum Tenaga Kerja). Tentu menjadi sangat ironis, kalau pengurus PSSI menggembar-gemborkan bahwa pesepakbola harus menyelesaikan kasus dalam koridor sepakbola sementara kontrak klub-klub yang berada di bawah naungan sendiri masih banyak yang menempatkan pilihan forum diluar koridor sepakbola.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah terdapat pilihan forum bahwa yang berhak menyelesaikan sengketa adalah PSSI; Pengurus provinsi PSSI; Liga; yang jelas-jelas sudah bukan merupakan kewenangan mereka untuk memutus suatu sengketa dalam kasus pesepakbola dengan klub.
Sebagai gong terakhirnya adalah terdapat kontrak yang justru menuliskan bahwa sengketa pesepakbola tidak boleh diselesaikan ke forum FIFA, AFC, AFF, sungguh suatu ironi karena klub bermain di liga profesional di bawah PSSI yang merupakan anggota FIFA, namun penyelesaian tidak boleh sampai dibawa ke forum lembaga tertinggi dari badan sepakbola.
Informasi ini kami sampaikan agar PSSI selaku induk organisasi sepakbola di Indonesia yang keberadaannya di bawah FIFA dapat memperhatikan lebih cermat dan membuat sebuah aturan standar minimum kontrak tentang pilihan forum penyelesaian sengketa ini, yang memang dimintakan FIFA dan badan tersebut sudah ada di Indonesia.
Bagi Pesepakbola informasi ini dapat digunakan sebagai pengetahuan dan pertimbangan apabila menandatangani kontrak untuk memperhatikan atau meminta pendapat hukum dulu kalo perlu tentang masalah ini sebelum menandatangani.
Dan bagi masyarakat pecinta sepakbola, informasi ini dapat menjadi suatu pengetahuan untuk terus mengawal dan mengkritisi dunia persepakbolaan kita ke arah yang lebih baik.
Salam Profesionalitas,
APPI