Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Desember 2013 diwakili oleh Tim Bantuan Hukum APPI sebanyak 17 pesepakbola professional telah melakukan langkah hukum dalam rangka mencari keadilan mengenai tunggakan gaji dan/atau uang muka mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh klubnya masing-masing. Sesuai dengan arahan dari PSSI, langkah hukum pertama yang telah dilakukan adalah melayangkan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada PSSI. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan agar PSSI dapat membantu memutuskan dan menyelesaikan permasalahan tunggakan para pesepakbola dimaksud.
Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2014, Tim Bantuan Hukum APPI kembali mengirimkan surat konfirmasi kepada PSSI perihal putusan atas permohonan para pesepakbola tersebut. Hasilnya 8 Pesepakbola telah menerima pelunasan tunggakan gaji dan/atau uang muka dari klubnya. Namun demikian sampai dengan rilis ini dibuat, masih ada 9 (sembilan) pesepakbola lainnya yang masih belum dilunasi haknya, yaitu:
- Firman Utina (SFC)
- M. Ridwan (SFC)
- Talaohu Abdulmushafry (Perseman)
- Charis Yulianto (Arema)
- Agung Suprayogi (Arema)
- Lucky Diokpara (Persisko)
- Aidin Elmi (Persiram)
- Denny Rumba (PSMS)
- Walter Brizuela (Persijap)
Laporan baru: Persijap Jepara
Pada 28 Januari 2014, APPI menerima laporan langsung dari pesepakbola asal Argentina, Walter Brizuela, yang belum dilunasi hak uang muka dan gajinya untuk musim 2013 lalu oleh managemen Persijap Jepara. Seiring dengan laporan tersebut, hari ini APPI mewakili Walter juga telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada PSSI.
Masih banyaknya pesepakbola yang belum dilunasi hak-haknya menunjukkan ketidaksesuaian antara apa yang dijanjikan oleh PSSI yakni bahwa klub-klub yang masih memiliki tunggakan kepada para pemain/eks-pemainnya tidak akan bisa berlaga pada kompetisi musim 2014 yang akan segera bergulir, karena sebagaimana telah kita ketahui bahwa klub-klub tersebut diatas sudah ada dalam daftar peserta kompetisi musim 2014 yang dimaksud.
Sidang kedua PSMS Medan
Sidang gugatan kedua terhadap klub PSMS Medan telah dilaksanakan pada 28 Januari 2014 kemarin di Pengadilan Negri Medan. Tak seperti sidang pertama yang tidak dihadiri oleh para tergugat, siding kali ini dihadiri oleh dua tergugat atas masalah penunggakan gaji yakni Tergugat pertama, Indra Sakti Harahap dan Tergugat keenam, PT Perintis Raya Sakti.
Dikarenakan masih ada beberapa tergugat yang belum hadir, sidang ketiga akan digelar pada akhir bulan Februari 2013. Jika pada sidang ketiga tersebut tergugat masih juga tidak hadir, maka hakim akan memberikan putusan atas permasalahan tunggakan gaji tersebut.
APPI