Tercatat telah ada 68 putusan hukum atau 68 produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah mengabulkan permohonan pemain, hingga kini masih belum mendapat tanda-tanda kejelasan akan segera diselesaikan. Tanpa mengurangi rasa empati terhadap kondisi saat ini, justru keadaan saat ini para pemain sangat mengharapkan hak nya yang tertunggak untuk dapat ditunaikan.
Gugatan senilai Rp 458.810.118,00 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Delapan Belas Rupiah) atas nama 22 pemain persegres gresik saat kompetisi Liga-1 tahun 2017 telah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Kota Gresik pada tanggal 16 Oktober 2019.
Kemudian dalam periode tahun 2019 lalu NDRC Indonesia juga telah mengabulkan permohonan 20 pemain PSPS Riau saat kompetisi Liga-2 tahun 2018 senilai Rp 777.500.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Terakhir, tahun ini saja NDRC Indonesia juga telah mengabulkan permohonan 1 pemain PSMS Medan saat kompetisi Liga-2 tahun 2019 senilai Rp 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan 25 pemain Kalteng Putra saat kompetisi Liga-1 tahun 2019 senilai Rp 1.331.532.667,00 ( Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
“Sudah ada produk hukum dari putusan pengadilan hubungan industrial dan NDRC Indonesia, 2 lembaga yudikatif yang seharusnya putusan atau hasil dari produk hukum nya untuk dapat ditaati, namun sampai saat ini belum tereksekusi dengan baik” Ponaryo Astaman, General Manager APPI.
Dari 68 putusan dan produk hukum tersebut, baru klub PSMS Medan yang telah menjalankan dan menunaikan hasil putusan NDRC Indonesia, itupun baru sebagian sekitar 30-35% dari nilai tunggakan. Yang paling mempirhatinkan ialah perselisihan dengan PSPS Riau, klub yang seharusnya tidak dapat mengikuti kompetisi Liga-2 tahun 2020 nyatanya tetap diloloskan.
PSSI dan LIB tetap mengikutsertakan PSPS Riau dalam kompetisi Liga-2 tahun 2020 dengan hanya menalangi dari pemotongan subsidi klub Kalteng Putra dengan membayarkan tunggakan para pemain sebesar Rp 245.405.000 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah) dari total tunggakan Rp 777.500.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Padahal jika dilihat dari putusan kasus tersebut dapat diartikan dengan jelas bahwa jika PSPS Riau tidak/belum membayarkan tunggakan hak para pemain seluruhnya, maka PSPS Riau dikenakan sanksi larangan pendaftaran pemain sejak putusan dikeluarkan. Larangan pendaftaran pemain menggarisbawahi bahwa PSPS Riau tidak dapat mendaftarkan para pemain nya untuk kompetisi Liga-2 tahun 2020 lantas dengan modal apa mereka dapat turut serta bermain di kompetisi Liga-2?
“Kesia-siaan Putusan NDRC Indonesia, tersusun sistematis dan terstruktur namun hanya berfungsi terbaca saja, bagai macan kertas, tegas tapi tak bergigi.”, Jannes Silitonga, Head Legal APPI.
Dalam hal ini APPI menyampaikan kepada pemerintah dan PSSI untuk dapat memberikan perlindungan kepada para pemain yang dalam hal ini telah memiliki hak secara mutlak karena putusan hukum nya telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini akan menjadi suatu penanda bahwa adanya dukungan dan jaminan perlindungan atas hak para pemain oleh para stake holder sepakbola Indonesia.