Dalam penyelesaian kasus gaji tertunggak antara anggota kami dengan Persegres Gresik United, seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian antara Pemain & Klub, di mana disebutkan penyelesaian sengketa melalui ketenagakerjaan, maka Pemain melalui APPI, membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan 2 kali mediasi ke APPI & Klub, namun yang datang hanya APPI, sementara pihak Klub tidak pernah datang.
Karena batas waktu telah habis, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik akan membuat keputusan/anjuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.