Jakarta, 4 September 2024 – Jelang dimulainya penyelenggaraan kompetisi Liga-2 musim 2024/2025 pada bulan September, sampai dengan rilis ini kami siarkan, terdapat beberapa pembayaran atas tunggakan gaji pesepakbola oleh klub peserta kompetisi Liga 2. Namun kami masih mencatat terdapat Tujuh (7) klub peserta Liga 2 yang masih memiliki perselisihan kontraktual terhadap 51 orang pesepakbola, dengan total nilai sebesar Rp 1.534.217.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah). Dimana seluruh sengketa tersebut saat ini tengah melalui proses penyelesaian hukum melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.
“APPI memberikan apresiasi terhadap klub yang telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap para pesepakbola dan juga kepada PSSI dan PT Liga Indonesia Baru yang telah turut mengawal proses penyelesaian atas sengketa kontraktual yang ada. Namun kami juga berharap agar klub-klub yang masih memiliki perselisihan kontrak dengan pemain agar dapat segera diselesaikan dan Liga-2 dapat bergulir dengan baik” – M.Hardika Aji (CEO APPI)
Kami sangat berharap penyelesaian oleh klub yang masih memiliki kewajiban-kewajiban terhadap para pemain segera dapat dilaksanakan dan Liga 2 musim ini dapat berjalan dengan baik tanpa menyisakan tunggakan gaji. Upaya dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait masih tetap dilakukan guna menyelesaikan perselisihan kontraktual pemain hingga kompetisi Liga 2 bergulir.
Untuk pertanyaan dan informasi media lebih lanjut dapat menghubungi 081210104215 atau info.appi@yahoo.co.id
Tentang APPI
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) terbentuk sejak tahun 2008. Visi-Misi dari APPI adalah untuk memberikan proteksi dan edukasi kepada pesepakbola profesional Indonesia serta menjalin solidaritas antar pesepakbola. APPI merupakan anggota kunci dari FIFPRO dimana FIFPRO ialah satu-satu nya Asosiasi Pesepakbola Dunia yang diakui oleh FIFA. Selain sebagai anggota FIFPRO, APPI juga telah terdaftar sebagai organisasi perkumpulan dan telah disahkan dalam bentuk SK Kemenkumham.